Pendidikan Masyarakat


Pendidikan Masyarakat


Apa dan Bagaimana Pendidikan Masyarakat?

Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan memiliki hakikat memanusiakan manusia dengan mewujudkan pribadi yang merdeka.  Pendidikan dilatari tiga lingkungan pendidikan utama yang saling berkaitan yang disebut Tripusat Pendidikan yang terdiri atas lingkungan pendidikan yang diselenggarakan oleh: pertama, pemerintah, dalam bentuk persekolahan atau pendidikan formal; kedua, masyarakat, dalam bentuk kelompok belajar, komunitas belajar, atau pendidikan nonformal dalam hal ini Satuan Pendidikan Nonformal disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); ketiga,  keluarga dan lingkungan terdekat, ada yang menyelenggarakan komunitas belajar dan biasanya bekaitan dengan keagamaan, spiritual, seni, olahraga, dan keterampilan lokal. Pembelajaran dalam lingkup keluarga dan ketetanggaan atau lingkungan terdekat ini disebut dengan pendidikan informal.
Ketiga lingkungan belajar tersebut berperan penting dalam membangun kerangka fisik, mental, dan spiritual seseorang sehingga membentuk kepribadian dan karakter yang mandiri. Sejalan dengan tripusat pendidikan, pembinaan pendidikan masyarakat berperan dalam suatu proses di mana upaya pendidikan yang diprakarsai  pemerintah diwujudkan secara terpadu dengan upaya penduduk setempat untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih bermanfaat dan memberdayakan masyarakat secara nonformal dan informal.
Seperti dijelaskan dalam tripusat pendidikan, pendidikan tidak dapat terisolasi dari masyarakat yang semakin berkembang dalam suatu kompleksitas dan keragaman tertentu. Masyarakat menginginkan hal yang sangat sederhana, yaitu punya pendidikan dan dapat meningkatkan penghasilan. Kenyataannya terdapat disparitas dalam pencapaian pendidikan ditinjau dari berbagai aspek, misalnya usia, lokasi geografis, sosial, dan budaya. Dalam kondisi seperti inilah pendidikan masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mengisi rongga-rongga yang belum sepenuhnya tersentuh.
Sentuhan yang terfokus dapat dilakukan pendidikan masyarakat pada kantong-kantong kemarjinalan di provinsi, kabupaten/kota padat tuna aksara, desa, lokasi kumuh miskin di kota, dan kawasan 3 T (terpencil, terluar, dan tertinggal) untuk memenuhi hak orang dewasa terhadap pendidikan. Fokus sasaran dipertajam dengan memberikan layanan yang sesuai potensi dan konteks kelokalan pada kawasan klaster 4 (nelayan), kawasan pertanian, kawasan dengan etnik minoritas, dan kawasan perbatasan.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jumlah penduduk tuna aksara dewasa usia 15-59 tahun berjumlah 7.547.344 orang atau 5,02% dengan disparitas gender yang makin membaik. Walau terjadi penurunan disparitas gender, penduduk tuna aksara perempuan tetap lebih besar dari laki-laki.
Pada tingkat provinsi, terdapat 9 provinsi dengan jumlah penduduk tuna aksara di atas 200.000 orang. Provinsi tersebut antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Banten, dan Kalimantan Barat. Pada tingkat Kota/Kabupaten terdapat 34 Kabupaten dengan jumlah penduduk tuna aksara di atas 50.000 orang. Bahkan terdapat dua Kabupaten dengan jumlah tuna aksara di atas 150 ribu orang, yaitu Jember (204.069) dan Sumenep (169.747).
Untuk memenuhi bagian yang belum sepenuhnya tersentuh pendidikan formal, pendidikan masyarakat diharapkan mampu berperan untuk mendorong tumbuhnya masyarakat belajar sepanjang hayat melalui program pendidikan keaksaraan, peningkatan budaya baca, pengarusutamaan gender bidang pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan keorangtuaan, dan penataan kelembagaan pendidikan masyarakat. Melalui berbagai inisiatif beragam program ini diharapkan terdapat investasi pendidikan nasional bagi pemenuhan hak warga negara terhadap akses pendidikan bermutu yang benar-benar dapat dirasakan dan dilihat hasilnya oleh seluruh masyarakat.

PKBM

Dalam mewujudkan harapan dan inisiatif masyarakat terhadap layanan pendidikan yang dapat dirasakan oleh semua lapisan, pada tahun 1998, masyarakat banyak mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai respon terhadap krisis ekonomi dan kebutuhan akan layanan pendidikan yang mampu menjamin kepastian perolehan layanan pendidikan bagi pemuda dan orang dewasa. Pelaksanaan pendidikan orang dewasa mampu meningkatkan ketersediaan, memperluas keterjangkauan, mewujudkan kesetaraan dan meningkatkan mutu pendidikan Indonesia dalam pelaksanaan hak-hak azasi manusia. Pada masa 2000an, PKBM cukup berperan dalam memperluas akses wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melalui Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B, termasuk perluasan akses pendidikan menengah melalui Pendidikan Kesetaraan Paket C. Pada tahun 2006, Kelompok Belajar dan PKBM giat berperan dalam pendidikan keaksaraan orang dewasa untuk mencapai tujuan Pendidikan Untuk Semua (PUS). Kini, pendidikan orang dewasa perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien dan relevan dengan mempertimbangkan azas keadilan, kesetaraan yang non diskriminatif sehingga terlaksana pendidikan sepanjang hayat yang memperkokoh pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk mampu menghadapi tantangan kemiskinan, kebodohan dan lingkungan (perubahan iklim) dimasa datang demi terwujudnya Indonesia yang berharkat dan bermartabat.
PKBM menawarkan beragam layanan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, hingga pendidikan perempuan dan kecakapan hidup. Semua layanan tersebut terbentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat di bawah jejaring kemitraan dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat berinvestasi dan tidak jarang merelakan sebagian asetnya berupa lahan, tenaga, pikiran, dan anggaran untuk membangun dan menyelenggarakan pendidikan nonformal di PKBM. Dikarenakan hal ini, standar, potensi, dan kompetensi tutor PKBM menjadi beragam dan tidak setara antara satu dengan yang lainnya. Program dan layanan yang ditawarkan juga berbasis konteks dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga terkadang ada PKBM yang apabila programnya telah terpenuhi dalam kurun waktu tertentu, PKBM tersebut beralih fungsi. Oleh karena itu diperlukan pendataan untuk mengukur keragaman potensi, mengumpulkan informasi, dan melihat sebaran PKBM. Hingga saat ini jumlah PKBM yang telah mendaftar dan memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM) adalah sebanyak 6.474 unit.

Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

Pendidikan masyarakat juga berupaya mencegah kekambuhan ketunaaksaraan penduduk dewasa dan meningkatkan budaya baca dengan ‘membacakan masyarakat dan memasyarakatkan membaca’ melalui sinergi program pendidikan keaksaraan dengan perluasaan akses terhadap bahan bacaan. Layanan ketersedian bahan bacaan ini diwujudkan dengan perluasan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) pada tingkat kecamatan dan diperluas di ruang publik seperti pasar, mall, terminal, rumah ibadah, rumah sakit, panti sosial, dan ruang publik lainnya. Hingga saat ini terdaftar 6.350 TBM, temasuk TBM ruang publik dan Mobile.

Rumah Pintar

Di samping PKBM dan TBM, terdapat juga Rumah pintar sebagai salah satu Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (SPNF-S) yang didisain dengan strategi pembelajaran bermakna dan menyenangkan bagi para warga belajar, terutama anak-anak berusia 4-15 tahun. Selain daripada itu, terdapat juga program-program kecakapan hidup untuk para ibu dan pemuda, kemampuan keorangtuaan (parenting) bagi para ibu muda dengan anak-anak usia dini, dan ketahanan pangan keluarga melalui pengadaan kemampuan kewirausahaan. Oleh karena itu, semua orang pada semua tingkat kelompok usia berpartisipasi dalam proses pembelajaran sepanjang hayat untuk memberdayakan masyarakat mereka sendiri. Program-program ini dibagi ke dalam 5 sentra, yaitu (i) Setra Buku; (ii) Sentra Komputer; (iii) Sentra Audio Visual; (iv) Sentra Permainan; dan (v) Sentra Kriya. Saat ini terdapat 261 Rumah pintar, 145 Mobil Pintar, 402 Motor Pintar, dan 3 Kapal Pintar yang beroperasi di Indonesia, termasuk 2 Mobil Pintar yang beroperasi di Lebanon.

Revitalisasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Sebagai perbandingan perlu dicatat bahwa setelah jatuhnya bom di Hiroshima dan Nagasaki dan berakhirnya Perang Dunia ke II, pemerintah Jepang menganggap rekonstruksi pendidikan melalui sekolah atau pendidikan anak-anak tidaklah cukup untuk mengembalikan kejayaan Jepang. Kemudian diputuskan untuk membangun sebuah sistem pendidikan orang dewasa (pendidikan masyarakat) melalui Kominkan (Citizen’s Public Hall) untuk mengakomodasikan, menyatukan, dan melayani seluruh kebutuhan pendidikan bagi masyarakatnya, terutama layanan keterampilan bagi orang dewasa. Saat ini terdapat 17.143 Kominkan, melebihi perpustakaan umum (2.979) dan Sekolah Menengah Pertama (10.915). Kominkan dianggap berperan secara berhasil dalam memberdayakan masyarakat dan berkontribusi sangat signifikan dalam rekonstruksi pendidikan Jepang pada masa restorasi hingga saat ini.
Peran PKBM yang semula berkontribusi cukup signifikan terhadap perluasan akses wajib belajar melalui pendidikan nonformal (kesetaraan), saat ini perannya harus berubah karena wajib belajar sembilan tahun relatif telah dicapai. Untuk itu PKBM perlu direvitalisasi melalui berbagai upaya peningkatan mutu dan peningkatan kebertahanan atau keberlangsungan (sustainability). PKBM perlu meningkatkan kemandirian dan kebertahanannya agar mampu melakukan analisis kebutuhan dan potensi yang berkembang di masyarakat serta mampu menggerakan sumber daya/dana yang terdapat di sekitarnya. Keberhasilan PKBM terletak pada  kemampuan PKBM dalam memberikan dampak kolektif pada kumpulan individu, keluarga, ketetanggaan, dan masyarakat sekitar PKBM. Dampak ini dapat berupa penyadaran dan komitmen pengentasan ketunaaksaraan dan pengentasan kemiskinan. Keberhasilan PKBM juga harus ditunjukkan dari tumbuhnya komunitas-komunitas kecil yang sadar dan berbuat dalam meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, PKBM perlu direvitalisasi melalui hal-hal sebagai berikut.
  1. Peningkatan mutu kelembagaan PKBM termasuk manajemen kelembagaandan alokasi dana untuk membuat outlet PKBM sehingga PKBM dapat memasarkan produknya atau produk PKBM lain untuk menggerakan dana masyarakat yang bermanfaat bagi keberlangsungan dan kebertahanan PKBM itu sendiri.
  2. Pengembangan PKBM Tematik yang menguatkan potensi lokal atau khas masyarakat di sekitar PKBM seperti batik, bordir, kerancang, sutra, anyaman, aneka kuliner, dan manajemen pemasaran kuliner, serta hal-hal berkaitan dengan bisnis busana atau produk gaya hidup lainnya.
  3. Pengembangan PKBM diarahkan pada terbentuknya komunitas usaha mandiri, bukan hanya sekedar penyedia jasa pelatihan.
  4. Peningkatan peran PKBM dalam pemassalan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sangat mungkin dilakukan mengingat PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal penyelenggara layanan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal. Layanan PAUD yang diselenggarakan PKBM juga memiliki sisi strategis lainnya karena dapat disinergikan dengan layanan pendidikan kecapakapan keorangtuaan (parenting education) bagi para orang tua dengan anak usia dini, pendidikan kecakapan hidup, dan pengembangan Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
  5. Pengembangan sarana PKBM melalui pengembangan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan Rintisan Balai Belajar Bersama (RB3).
  6. Sinergi PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam hal peningkatan kualitas tutor dan penyelenggara pendidikan nonformal.
  7. Pendataan PKBM atau satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya berbasis Nomor Induk Lembaga (NILEM) online.

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)




PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS

 
Rumah Pintar Remaja © 2012 | Template By Jasriman Sukri